Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Pembahasan
Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Adapun John Locke mengemukakan kekuasaan negara sebagaimana dikutip dalam buku yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya karya Astim Riyanto (2006) yang dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :
- Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
- Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang .
- Kekuasaan federatif merupakaan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain itu, Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) juga mengemukakan kekuasaan negara sebagai berikut :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Yang benar itu yg manaa !?
BalasHapusYang yudikatif atau federatif ??
yudikatif lah
BalasHapus