- Dari Segi Hukum ;
- Demokrasi Parlementen/liberal : Setiap warga negara memiliki kebebasan yang luas dalam melakukan segala sesuatu, namun tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
- Demokrasi Pancasila : Segala sesuatu yang dilakukan oleh warga negara di atur oleh Undang-Undang 1945
2. Dari Segi Agama
- D. Parlementen/Lib : Masalah Ketuhanan merupakan masalah setiap individu, negara tidak memiliki wewenang dalam mengatur agama yang anut oleh warga negaranya, mereka bebas untuk beragama ataupun tidak beragama.
- D. Pancasila : Masalah agama merupakan masalah pribadi, sehingga warga negara memiliki kekebasan dalam memeluk agama
3. Dari segi Ekonomi =
- D. Parlementen : Dalam masalah ekonomi, adanya persaingan yang kuat serta sejumlah modal berada ditangan golongan kecil masyarakat
- D. Pancasila : Pemerintah turut berpartisipasi akan sistem perekonomian. Para pengusaha kecil maupun besar saling aktif bekerjasama dan membantu satu sama lain untuk tercapainya kemakmuran Bangsa.
4. Dari segi Praktek Ketatanegaraan ;
- D. Parlementen : Kepentingan serta hak warga negara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara, namun tidak berarti bahwa kepentingan negara tersebut diabaikan.
- D. Pancasila : Dalam melaksanakan kegiatan ketatanegaraan harus dilandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila.
5. Dari segi penguasa ;
- D. Parlementen : Dalam demokrasi ini kekuasaan tertinggi berada di tangan kelompok bangsawan
- D. Pancasila : Dalam demokrasi ini kekuasaan tertinggi berada ditangan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar